Suara.com - Musisi Ahmad Dhani membantah seluruh tanggapan jaksa atau replik dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Dhani isi replik penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Dhani juga membantah analisa yuridis jaksa yang disampaikan dalam tuntutan dan dokumen replik.
Sebelumnya, jaksa menyampaikan bahwa cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap memuat ujaran kebencian menyebabkan kerugian, khususnya bagi para saksi pelapor.
Baca Juga: 3 Alasan Revalina S Temat Gagal Melahirkan Normal
Namun, menurut tim kuasa hukum, saksi yang merasa dirugikan itu hanya "merasa diludahi" secara moral bukan riil.
"Saksi yang dihadirkan penuntut umum hanya merasakan diludahi mukanya, dan dipandang sebelah mata, kalau dalam istilah zaman sekarang baper (bawa perasaan)," kata kuasa hukum Ahmad Dhani dalam persidangan.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]