Caca Duo Molek 3 Kali Pesan Sabu, Per Gram Rp 1,8 Juta

Senin, 14 Januari 2019 | 15:39 WIB
Caca Duo Molek 3 Kali Pesan Sabu, Per Gram Rp 1,8 Juta
Caca Duo Molek saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek.  (Instagram)
Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek. (Instagram)

Sebelumnya satuan narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap Caca Duo Molek di kamar apartemennya di kawasan Benhil, Jakarta Selatan, pada 11 Januari lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sebuah cangklong bekas pakai berisi shabu dengan berat netto 0,0466 gram, 0,5 gram eksatasi, dan tutup botol bong terpasang di sedotan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI