Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu

Senin, 14 Januari 2019 | 15:06 WIB
Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu
Caca Duo Molek (kenakan baju oranye) terlihat nangis, saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Caca Duo Molek mengaku menunggunakan narkotika jenis sabu karena terpengaruh oleh lingkungan. Bahkan dalam pengakuannya kepada penyidik, Caca beberapa kali menolak menggunakan barang haram tersebut.

"Kami tanya kenapa menggunakan narkotika jenis sabu ini, dia sebenarnya tidak mau, katanya seperti itu. Ditawari terus. Akhirnya dia menggunakannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya,  Senin (14/1/2019).

Argo menambahkan, Caca Duo Molek menggunakan narkotika sejak Desember 2018 tahun lalu.

"Dia menggunakan sejak tahun 2018 bulan Desember lah. Sudah menggunakan, terus karena lingkungan, ditawari terus akhirnya jadi menggunakan," sambung Argo.

Caca Duo Molek bahkan mengaku kepada pihak berwajib menggunakan narkotika setelah memesan kepada tersangka pertama berinisial YAN. YAN sendiri mendapat narkoba dari tersangka N, yang kini tengah diburu oleh satuan narkoba Polda Metro Jaya.

"N ini sudah tiga kali memberikan kepada tersangka YY, yaitu 10 gram, dan juga sudah dibeli oleh tersangka CC (Caca). CC Ini tiga kali juga 1 gram, 1 gram, 1 gram. Tiga kali ngambil," terang Argo.

Caca Duo Molek. [instagram/chachasinha92]
Caca Duo Molek. [instagram/chachasinha92]

Sebelumnya satuan narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap Caca Duo Molek di kamar apartemennya di kawasan Benhil, Jakarta Selatan, pada 11 Januari lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sebuah cangklong bekas pakai berisi sabu dengan berat netto 0,0466 gram, 0,5 eckstasi, dan tutup botol bong terpasang di sedotan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI