Suara.com - Penyidik Cyber Crime Polda Jatim terus mengungkap peran artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.
Rupanya, Vanessa dalam menjalani bisnisnya itu dibantu oleh enam mucikari. Hal itu terungkap dari data digital forensik yang dikantongi penyidik.
"VA mendapat Rp 35 juta, sisanya (dari Rp 80 juta) dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," kata Direskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).
Yusep seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com,menambahkan, dari tiap tranksaksi yang dilakukan VA, tarif rata-ratanya sama, yakni 80 juta.
Baca Juga: Pamer Video Mandi, Netizen Kagumi Kecantikan Salma Hayek Tak Memudar
Berdasarkan temuan ini, apakah status Vanessa akan dinaikkan menjadi tersangka, Yusep belum bisa memastikan.
"Dari pemeriksaan nanti akan didapati status VA selanjutnya," ujar dia.
Vanessa Angel ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) bersama Avriellya Shaqila serta dua mucikari, yakni Siska dan Tantri.
Vanessa dan Avriellya dalam kasus protitusi tersebut masih sebagai saksi. Meski dibebaskan keduanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Jatim.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika