Suara.com - Artis Vanessa Angel mendatangi Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, hari ini, Senin (14/1/2019). Kedatangannya ke sana untuk memenuhi wajib lapor terkait kasus prostitusi online.
Mengenakan baju putih setelan celana hitam, Vanessa datang tak sendiri. Dia ditemani beberapa kolega, termasuk pengacara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ini merupakan wajib lapor yang kedua buat Vanessa Angel.
"Iya dia memenuhi wajib lapor seminggu sekali. Ini wajib lapor yang kedua kalinya ya," kata Barung.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Caca Duo Molek Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan
Vanessa Angel diamankan di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) bersama model majalah dewasa Avriellya Shaqila serta dua mucikari, yakni Siska dan Tantri. Penangkapan mereka terkait praktik prostitusi.
Kedua mucikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dibebaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan pemeriksaaan, terungkap aliran dana sebanyak 15 kali dari salah satu mucikari kepada Vanessa Angel. Tarif Vanessa sekali kencan dibanderol Rp 80 juta. [Achmad Ali]