Suara.com - Penyanyi dangdut Cahya Wulan sari atau Caca Duo Molek tidak bisa menahan malu ketika diperlihatkan satuan Narkotika Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019). Caca ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya karena kasus narkotika.
Beberapa kali Caca Duo Molek mengusap air matanya, saat media ingin mengambil fotonya. Bahkan dia berusaha untuk tidak terlihat, dan bersembunyi di belakang dua tersangka lainnya.
Hal tersebut membuat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memintanya untuk berada di tengah-tengah tersangka lainnya.
Baca Juga: Terkait Narkoba, Caca Duo Molek Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain
"Kamu di sini," perintah Argo, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Walau ingin menghindar, Caca Duo Molek mengiyakan apa yang diperintahkan oleh Argo. Sambil menutup mukanya, pelantun lagu "Jangan Julid" itu terus mengusap air matanya. Bahkan sesekali dia membisikan sesuatu kepada seorang petugas perempuan yang mendampinginya.
Sebelumnya satuan narkoba Polda Metro Jaya menahan Caca di kamar apartemennya di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Selatan, pada 11 Januari lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebua cangklong bekas pakai berisi sabu dengan berat netto 0,0466 gram, 0,5 ectasy, dan tutup botol bong terpasang di sedotan.
Atas perbuatannya, Caca Duo Molek dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jucto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.
Baca Juga: Senyum Semringah, Ustadz Arifin Ilham Sudah Bisa Makan Pelan-Pelan