Banding Roro Fitria di Pengadilan Tinggi Ditolak

Jum'at, 11 Januari 2019 | 15:05 WIB
Banding Roro Fitria di Pengadilan Tinggi Ditolak
Roro Fitria menangis saat mendengar vonis hakim dalam kasus narkoba. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banding artis Roro Fitria kepada Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba, ditolak. Roro pun mengaku ikhlas dengan penolakan tersebut.

"Ya sebenarnya nggak ditolak sih ya. Sudah di-review hasilnya sama seperti di tingkat pertama. Ini juga mau ketemu sama Roro, dia mau ada langkah hukum lagi apa nggak," kata pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfie, saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/1/2019). 

Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Menurut Asgar, banding yang diajukannya terkait keputusan dari tes untuk membuktikan kalau kliennya bukan pemakai. Hal itu tak diterima oleh Roro Fitria sebagai terdakwa saat itu. 

"Yang kami ajukan itu belum sempat dites tim assement terpadu BNN, yang seharusnya dia mendapatkan haknya. Tapi kalau ini melewati tes Puslabfor Polri, nah itu yang kami kurang sreg. Itu sih bandingnya," jelas Asgar.

Baca Juga: Usai Bertemu Presiden, Agnes Monica: Jangan Percaya Hoax

"Karena keputusan dari tes yang menentukan bahwa Roro itu pemakai atau bukan pemakai. Itu kan hak Roro ya, jadi kurang ideal, jadi kurang adil juga," ujar  Asgar.

Sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus narkoba.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Roro Fitria terbukti melanggar pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika. Hal ini terkait adanya unsur pemufakatan jahat jual beli narkoba .

Majelis hakim tak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika (penyalahgunaan narkoba). Terlebih, di dalam tubuh Roro negatif narkoba.

Baca Juga: Muncul Inisial RF Artis Prostitusi, Roro Fitria Marah-marah dari Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI