Diisukan Terlibat Prostitusi, Bagaimana Nasib Karier Cathy Sharon?

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 11 Januari 2019 | 10:51 WIB
Diisukan Terlibat Prostitusi, Bagaimana Nasib Karier Cathy Sharon?
Cathy Sharon membuat laporan di Polda Metro Jaya karena fotonya dicatut dalam katalog prostitusi, Kamis (10/1/2019) [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto artis Cathy Sharon dicatut dalam katalog prostitusi online. Nama Cathy kemudian tercoreng karena dianggap terlibat dalam kegiatan esek-esek.

Beruntung, karier Cathy tak sampai terganggu. Setidaknya itu yang dipastikan oleh manajernya, Sulung.

"(Untuk urusan kerja) tidak ada yang terpengaruh," kata Sulung usai mendampingi Cathy membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).

Buktinya, lanjut Sulung, kontrak kerja dan usaha yang digeluti Cathy berjalan normal.

Baca Juga: Curhat Armand Maulana: Pernah Diselingkuhi Dewi Gita

Walau demikian, rumor yang termuat dalam sebuah laman dan tautannya telah disebar banyak pihak, menurut Cathy, telah mengganggu kehidupan sosialnya.

"Banyak teman yang bertanya, tidak terkecuali keluarga saya sendiri," kata Cathy.

Ia sendiri mengaku baru mengetahui adanya rumor itu melalui pesan singkat Whatsapp pada 8 Januari.

"Saya sedih dan kaget. Saya menjaga jejak digital saya, dalam artian bukan hanya sebagai figur publik, tetapi juga sebagai seorang ibu yang punya anak, keluarga dan orang tua, terang Cathy.

Baca Juga: Ditransfer Mucikari 15 Kali, Wajah Dicatut Bisnis Prostitusi

Alhasil, dua hari setelah mengetahui laman yang membuat konten bohong (hoaks) mengenai dirinya, Cathy pun melaporkan pelaku pembuat dan penyebar isu tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis.

Laporan bernomor LP/180/I/2019/PMJ itu meminta pihak yang berwajib mencari penyebar isu yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak Cathy Sharon pun menduga pelaku juga melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI