Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Reza Bukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (9/1/2019) sore. Namun, sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu terpaksa ditunda.
Sahrudin selaku kuasa hukum Reza Bukan beralasan pihaknya belum berhasil mendatangkan saksi ahli dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Padahal saksi tersebut dianggap sebagai kunci yang bisa meringankan hukuman Reza Bukan.
"Ada assesment 2018 yang tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Jadi isi dalam surat itu menyatakan bahwa memang saudara terdakwa pengguna narkotika secara terus artinya ada rujukan buat rehab," kata Sahrudin.
Sedari awal, dia memperjuangkan agar kliennya itu bisa menjalani hukuman rehabilitasi. Maklum bapak satu anak itu boleh dibilang sebagai pengguna narkoba aktif.
Baca Juga: Dianggap Tak Tahu Terima kasih ke Jane Shalimar, Vanessa Angel Membela
Karena itu, majelis hakim menunda sidang hingga 23 Januari mendatang. Sahrudin berharap saksi ahli yang dimaksud bisa hadir.
"Soalnya kalau nggak hadir agenda selanjutnya langsung tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Seperti diketahui, presenter bertubuh tambun itu diamankan aparat kepolisian pada 30 Juni 2018 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Di situ polisi menemukan barang bukti berupa sabu.