Duit Rp 8,8 M Dibawa Kabur, Lucky Hakim Gelar Sayembara Rp 50 Juta

Rabu, 09 Januari 2019 | 16:58 WIB
Duit Rp 8,8 M Dibawa Kabur, Lucky Hakim Gelar Sayembara Rp 50 Juta
Lucky Hakim. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Lucky Hakim membuat sayembara dengan total hadiah mencapai Rp 50 juta. Syaratnya, mantan suami Tiara Dewi ini cuma meminta supaya dicarikan perempuan bernama Dini Noviyanti. 

"Nah ini nanti barang siapa yang bisa ketemu sama orang ini (Dini Noviyanti) nanti saya sebar melalui aplikasi fotonya. Kalau bisa nunjukin tempatnya, bawa saya atau bawa pengacara saya, saya kasih cash Rp 20 juta," ujar Lucky Hakim, ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/1/2019). 

"Lalu kalau bisa ajak yang terhormat orang ini, namanya Dini Noviyanti ini kepada saya langsung, maka saya kasih cash Rp 50 juta," sambungnya lagi. 

Baca Juga: Duit Rp 8,8 M Digelapkan Mitra Kerja, Lucky Hakim Lapor Polisi

Pasalnya uang Rp 8,8 miliar milik lelaki 40 tahun itu dibawa kabur oleh Dini Noviyanti. Padahal uang tersebut merupakan modal untuk bisnis jasa pengadaan tiket. 

"Dia ini sudah mengakui menggelapkan tapi tidak meminta maaf, nggak mau ketemu kami malah kirim lawyer. Sudah begitu ditanya kapan dibalikinnya, bilang besok, ntar, besok ntar tapi bohong terus," kata Lucky Hakim.

Pemain sinetron Malam Seribu Bulan ini sudah berupaya mencari perempuan tersebut kemana-mana tapi selalu gagal. 

Lucky Hakim bersama mantan istri, Tiara Dewi usai melapor ke polisi terkait kasus penipuan uang sebesar Rp 8,8 miliar. (Sumarni/Suara.com)
Lucky Hakim bersama mantan istri, Tiara Dewi usai melapor ke polisi terkait kasus penipuan uang sebesar Rp 8,8 miliar. (Sumarni/Suara.com)

"Saya sudah cari dia kemana-mana ternyata dia alamat KTP-nya itu bohong. Sudah kita ketemu sama RT RW di sana menyatakan bahwa ini orang juga dicari sama pihak lain. Ternyata dia memang pakai alamat palsu. Dia dari awal sudah punya itikad buruk," imbuhnya.

Atas kejadian ini, Lucky Hakim resmi melaporkan Dini Noviyanti dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang. 

Baca Juga: Lyra Virna Optimistis Menang Melawan ADA Tour

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI