Kembali Jalani Sidang, Begini Pembelaan Lyra Virna ke Hakim

Rabu, 09 Januari 2019 | 15:45 WIB
Kembali Jalani Sidang, Begini Pembelaan Lyra Virna ke Hakim
Lyra Virna bersama suami, Fadlan Muhammad dan tim pengacara di Polda Metro Jaya. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Lyra Virna kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap travel ADA Tour milik Lasty Annisa, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019). 

Sidang kali ini beragendakan membacakan pembelaan dari pihak Lyra Virna atas tuntutan jaksa atas hukuman penjara satu bulan. Namun sidang berjalan singkat, hanya 10 menit.

"Hari ini pledoi dari kami, dari kuasa hukumnya Mbak Lyra Virna," kata kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto usai sidang. 

Baca Juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Mesra di Atas Sepeda Motor

Ada beberapa poin yang disampaikan pengacara Lyra Virna terkait pembelaan tersebut. "Yang pertama kami menolak semua keterangan yang diberikan oleh Lasty Annisa. Kemudian (membantah semua) saksi-saksi, kecuali dari saksi kami," jelas Kustanto. 

Selain itu, Kustanto menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh  Lyra Virna.  "Kami menegaskan bahwa tidak ada pidana yang dilanggar oleh klien kami. Mana pidananya? Tidak ada," sambungnya. 

Menurut Kustanto, twitt Lyra Virna dianggap tidak melanggar undang-undang. Karena istri artis Fadlan Muhammad itu berhak dalam kapasitasnya meminta refund uang yang sebelumnya telah disetor kepada agen perjalanan ADA Tour. 

"Kalau dikatakan dia tidak berhak, jelas itu salah. Karena apa yang dimaksud dalam undang-undang pasal 27 ayat 3 yang isinya tidak berhak mendistribukan itu adalah orang yang tidak berkaitan langsung atau pihak ketiga. Tapi di sini mbak Lyra Virna mempunyai hubungan dengan ADA Tour, meskipun itu sudah dibatalkan. Tapi karena uang refund belum dikembalikan, berarti secara hukum masih menjadi jemaah dari ADA Tour," jelas Kustanto. 

Pemilik travel ADA Tour, yang juga seteru Lyra Virna, Lasty Annisa. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Pemilik travel ADA Tour, yang juga seteru Lyra Virna, Lasty Annisa. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Sidang tuduhan pencemaran nama baik ADA Tour oleh Lyra Virnaa akan dilanjutkan pada 14 Januari 2019 mendatang dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU. 

Baca Juga: Ramai di Medsos Lagu tentang Vanessa Angel, Menjemput Rezeki

"Ketika nanti jaksa akan menanggapi itu besok, jaksa akan melakukan replik. Nah ketika jaksa melakukan replik berarti kami berhak melakukan duplik. Tapi ketika jaksa tidak melakukan replik berarti kami tidak menggunakan duplik," ujar Kustanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI