Suara.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan replik dilakukan sekitar 30 menit oleh JPU. Usai sidang, Ahmad Dhani yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara, menunjukkan dua jari, telunjuk dan jempol, ke arah wartawan.
"Terkait dengan replik jaksa yang menanggapi pledoi dari penasehat hukum Ahmad Dhani kami rasa hal yang wajar, hukum acara kita pasti ingin memperkuat dalil-dalilnya. Nggak mungkin juga jaksa nggak konsisten dengan apa yang dikatakan dalam tuntutannya," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Tarif Vanessa Angel Rp 80 Juta Sekali Main, Mantan Pacar: Kasihan Lah...
Tim kuasa Ahmad Dhani menilai pembacaan replik JPU hanya mengambil dari kesimpulan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu yang lalu.
"Cuma ada dalam beberapa catatan kami terutama terkait masalah fakta dua twit yang dibuat orang lain dan bukan Mas Dhani, ternyata tidak bisa dibantah dengan tegas oleh JPU," sambungnya.
"Artinya, jaksa hanya mengambil dari kesimpulan atau analisa ahli. Secara logika hukum pendapat ahli bisa bertentangan dengan fakta yang ada di persidangan," sambung Hendarsam.
Menurut Ahmad Dhani, bukti twit harus dibuktikan secara kongkret dan harus dibuktikan secara langsung.
"Harusnya bisa dibuktikan dengan sidik jari, kan handphone saya sudah disita. Harusnya dari awal bisa dilihat. Polisi kan ada digital forensik," ujar Ahmad Dhani.
Baca Juga: Pernah Pacaran, Ruben Onsu Kaget Vanessa Angel Terseret Prostitusi
Suami Mulan Jameela ini bahkan menilai ahli digital forensik dari pihak kepolisian sangat kurang dalam menyelidiki kasus ujaran kebencian tersebut.
"Digital forensiknya yang kurang. Harusnya, benar nggak ada sidik jari di handphone itu. Pembuktian hukum kan harus benar-benar konkret, nggak bisa pendapat," terang Ahmad Dhani.
"Misalnya ada kasus pembunuhan, lalu saya mengaku menusuk, tapi teman-teman saya juga ikut menusuk. Nah, tusukan yang membuat orang itu mati yang mana, nah polisi itu harus mengambil sidik jari dua orang itu, benar nggak ada orang itu," sambung Dhani.
Karena hal tersebut, tim kuasa hukum Dhani akan memberikan tanggapan dari replik yang telah dibacakan oleh JPU pada 14 Januari 2019.