Hukuman Ini Siap Menjerat Pengguna dan Mucikari PSK Artis

Senin, 07 Januari 2019 | 10:03 WIB
Hukuman Ini Siap Menjerat Pengguna dan Mucikari PSK Artis
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AKBP Harissandi menyebut pemesan artis tersebut adalah Rian (R), seorang pengusaha tambang asal Surabaya. Tambang milik Rian diduga berlokasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hanya saja, belum diketahui secara pasti tambang apa yang dimiliki Rian hingga berani membayar Vanessa Angel untuk berkencan dengan tarif Rp 80 juta untuk dua jam.

Sekadar diketahui, di kawasan Lumajang ada puluhan tambang pasir. Diduga Rian menjadi salah satu pemilik tambang di daerah itu.

Artis berinisial AS (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Artis berinisial AS (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Selain itu ditangkap pula, seorang yang diduga mucikari kedua pesohor tersebut.

ES dan TN, 2 mucikari Vanessa Angel menjadi tersangka di kasus prostitusi online. Mereka dinilai berperan dalam mendatangkan para korban prostiusi.

Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (6/1/2019). Penetapan tersangka dilakukan lewat proses penyelidikan panjang.

"Tersangka ini ES dan TN. Dua orang ini kami tahan," kata Frans Barung di Polda Jawa Timur.

Nah, lalu apa ancaman hukuman yang mengintip si pengusaha sebagai pengguna jasa pekerja seks komersil (PSK) dan mucikari?

Seperti dikutip dari HUKUMONLINE.com, tak ada pasal yang bisa digunakan menjerat pengguna PSK maupun PSK dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan KUHP hanya bisa digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI