Polisi: Selain Vanessa Angel, Banyak Artis yang Terlibat Prostitusi Online

Fajarina Nurin Suara.Com
Senin, 07 Januari 2019 | 08:58 WIB
Polisi: Selain Vanessa Angel, Banyak Artis yang Terlibat Prostitusi Online
Vanessa Angel [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain Vanessa Angel, ada banyak artis lain yang juga terlibat prostitusi online di bawah naungan mucikari ES dan TN. Hal tersebut disampaikan Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

"Untuk (artis) yang terkait di dalam (prostitusi daring) cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Akhmad Yusep.

Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Akhmad Yusep mendambahkan, dua mucikari tersebut telah melakukan banyak transaksi maupun komunikasi terkait layanan prostitusi dalam sebulan terakhir. Transaksi itu pun terdiri dari berbagai macam.

"Area transaksi boarderles ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," kata Akhmad Yusep seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jane Shalimar ke Vanessa Angel : Aku Tak Akan Meninggalkanmu!

Kedua mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian meminta uang DP sebanyak 30 persen. Sementara itu, sisanya akan dibayar setelah artis tiba di lokasi tujuan.

Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ia menandaskan.

Mucikari ES dan TN dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI