Selain Vanessa Angel, 6 Artis Ini Pernah Terseret Kasus Prostitusi Online

Fajarina Nurin Suara.Com
Minggu, 06 Januari 2019 | 11:55 WIB
Selain Vanessa Angel, 6 Artis Ini Pernah Terseret Kasus Prostitusi Online
Vanessa Angel [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis berinisial VA alias Vanessa Angel ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Vanessa Angel ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

"Itu benar Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi. Tapi dari Wadir Krimsus Polda Jatim ya, AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu," ucap Frans saat dihubungi Suara.com, Sabtu (5/1/2019).

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara, bayaran Vanessa Angel berkisar Rp 80 juta untuk sekali kencan.

Vanessa Angel menambah nama deretan artis Indonesia yang tercatut prostitusi online. Sebelumnya, sudah ada beberapa artis terkenal yang namanya terseret dalam kasus serupa.

Baca Juga: Terciduk Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Disindir Didi Mahardika?

Simak ulasannya di bawah ini.

1. Dinar Candy

Dinar Candy (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Dinar Candy (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Dinar Candy geram karena namanya dicatut oleh salah satu akun Twitter yang diduga menjadi penyedia jasa prostitusi online. Disc Jockey (DJ) itu baru tahu namanya dicatut usai salah satu klinik yang menjadikannya sebagai brand ambassador mengajukan komplain.

Akun tersebut menyatakan bahwa Dinar Candy dihargai Rp 80 juta untuk durasi lima jam.

"Dia bilang, ini Dinar DJ yang lagi naik Daun dihargai Rp 80 juta selama lima jam. Nggaklah itu kerja rodi banget, nggak pernah kayak gitu juga," kata Dinar Candy saat ditemui Suara.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Dinar Candy pun resmi melaporkan pemilik akun Twitter @amoy_0_ dengan user name amoy_angels ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/9/2018) malam dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI