Suara.com - Tuduhan perzinaan yang dilontarkan Vicky Prasetyo terhadap sang istri, Angel Lelga di Polres Jakarta Selatan dikabarkan telah dihentikan penyidikannya. Apalagi Angel Lelga sudah mengklaim mendapat surat SP3 dari penyidik Kepolisian terkait penghentian kasus tersebut.
Terkait hal itu, pihak Vicky Prasetyo akan mengambil langkah cepat. Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Salahudin Fakaya, hari ini akan dirapatkan dan diputuskan terkait SP3 tersebut.
"Ya Vicky sudah pernah bilang ada SP3. Nah, katanya habis tahun baru mau diselesaikan. Kebetulan hari ini kami akan rapatkan," ujar Salahudin, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Baca Juga: Adik Billy Syahputra Jadi Tukang Parkir untuk Beli Kopi dan Makanan
Menurut Salahudin, langkah paling utama dari pihaknya adalah mengajukan praperadilan. Salahudin sangat yakin, pihaknya bisa membuktikan perzinaan yang terjadi.
"Ya kan kita ada saksi, saksi juga banyak. Dan kita lihat langsung Angel dengan siapa di dalam kamar," katanya menandaskan.
Vicky Prasetyo menggugat cerai Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 September 2018. Namun di sela-sela proses cerai, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga. Dalam penggerebekan itu, ada seorang lelaki bernama Fiki Alman dan Vicky pun melaporkan keduanya dengan tuduhan perzinaan di Polres Jakarta Selatan.
Namun atas tuduhan tersebut, polisi tak menemukan bukti perzinaan. Kasus tersebut pun segera dihentikan.
Baca Juga: Orangtua Bantah Adik Billy Syahputra Jadi Tukang Parkir