Suara.com - Tim kuasa hukum Hilda Vitria merasa belum kalah dalam kasus perseteruannya dengan Kriss Hatta. Bahkan sebaliknya, Fahmi Bachmid sekalu kuasa hukum Hilda Vitria mengaku menang di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Loginya. Jika kami kalah dan dirugikan dari putusan itu, maka pasti kami kasasi. Kami dimenangkan dengan dibatalkan putusan PA Bekasi dan tidak diterimanya gugatan KH (Kriss Hatta)," kata Fachmi Bachmid, saat dihubungi melalui pesan Whats App kepada Suara.com, Rabu (2/1/2019).
Selain itu, pengacara yang juga memegang kasus cerai Nikita Mirzani itu mengaku gugatannya di Pengadilan Tinggi Agama tidak ditolak.
"Nggak ada yang ditolak, yang ada gugatan KH tidak di terima," kata Fachmi Bachmid menandaskan.
Baca Juga: Tahun Baru, Janda Aming Pamer Cowok Baru
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kriss Hatta mengatakan kalau banding Hilda Vitria di Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta, ditolak majelis hakim. Putusannya telah dibacakan pada 11 Desember 2018 lalu.
Menurut pengacara Kriss Hatta, Heru Prayitno, banding Hilda Vitria ditolak karena gugatan yang diajukan kontradiktif dengan pengakuan yang keluar dari mulut Hilda Vitria.