Suara.com - Aktris Angel Lelga mengklaim polisi telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (Sp3) atas kasus perzinaan yang dilaporkan suaminya, Vicky Prasetyo.
"Alhamdulillah dengan SP3 ini membuktikan saya tidak bersalah," kata Angel Lelga ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (27/12/2018).
Menurut Angel, pihak kepolisian melihat ada kejanggalan dalam laporan Vicky. Sehingga, dalam gelar perkara diputuskan kasus dihentikan.
"Ya itu justru sebaliknya, polisi malah melihat ada unsur-unsur yang tidak beres," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Copot Hijab?
Angel berjanji di awal 2019 nanti kebenaran soal penggrebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya beberapa waktu lalu akan terungkap.
"Insya Allah Januari semua keadilan akan terbukti semua," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar memang pernah mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SP3 kasus perzinaan Angel Lelga.
Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan pengakuan Vicky yang menyebut status Angel Lelga telah dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Firasat Anak Sebelum Dian Pramana Poetra Meninggal
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo bersama warga menggrebek rumah Angel Lelga di kawasan Jakarta Selatan. Vicky mengklaim memergoki Angel dan seorang lelaki bernama Fiki Alman di dalam kamar.