Suara.com - Artis Steve Emmanuel dibekuk aparat kepolisian dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, Steve diketahui membeli kokain itu dari Belanda lalu di bawa ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Kepada penyidik, Steve mengaku membawa kokain tersebut dengan cara dililit ke dalam pakaian dan dimasukkan ke dalam koper.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (27/12/2018) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kondisi Dian Pramana Poetra Sebelum Meninggal
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana bisa kokain tersebut lolos dari pengawasan pihak keamanan di Bandara.
"Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.
Steve Emmanuel ditangkap di sebuah lobi kondomium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) seorang diri dan tanpa perlawanan. Steve rupanya sudah cukup lama diintai polisi.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel terancam Pasal 114 dan 112 KUHP. Ancamannya minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Dian Pramana Poetra Peluk Deddy Dhukun dan Nangis