Suara.com - Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo mengatakan kokain yang disita dari tangan artis Steve Emmanuel merupakan kokain murni.
"Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12) seperti dikutip dari Antara.
Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap kokain milik Steve Emmanuel seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Ijab Kabul Aura Kasih - Eryck Amaral Pakai Bahasa Indonesia
Sodiq mengungkapkan milik Steve Emmanuel berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia. Biasanya kata dia, kokain di Indonesia terdapat campuran jenis lain.
Efek dari penggunaan kokain tersebut yakni akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi.
"Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujar Sodiq.
Steve Emmanuel ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda.
Steve Emmanuel terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati
Baca Juga: Kasus dan Gosip Artis Terheboh 2018