Suara.com - Artis Hilda Vitria membantah klaim Kriss Hatta yang mengaku telah memenangkan banding pembatalan nikah di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat. Hilda meminta bukti nyata jika memang pihak Kriss telah memenangkan kasus ini.
"Kalau memang merasa memenangkan gugatan mengenai pernikahan ini, mana buktinya? Yang namanya menganggap masih ada pernikahan, harusnya punya bukti buku nikah," kata Hilda Vitria, saat menggelar konfrensi pers bareng Billy Syahputra dan pengacaranya, Fahmi Bachmid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2018).
Sementara itu menurut Fahmi Bachmid, keterangan Kriss Hatta dalam jumpa pers sehari sebelumnya adalah bohong. Karena yang digugurkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung adalah gugatan dari dua pihak, Hilda Vitria sendiri maupun Billy Syahputra.
Baca Juga: Slankers dari Daerah Sudah Padati GBK
"Bunyi putusannya itu majelis hakim tidak dapat menerima dua gugatan yang masuk ke pengadilan dari Hilda Vitria dan Kriss Hatta. Jadi sebenarnya ada dua gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Bekasi yang sampai ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, dua gugatan itu dari Hilda dan Kriss Hatta," jelas Fahmi.
Sehingga kata Fahmi, pernikahan keduanya itu sama sekali tak sah. Karena tidak ada syarat yang terpenuhi secara Islam dalam pernikahan Hilda dan Kriss Hatta.
"Permohonan atau rekovensi ini, dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi tidak ada pernikahan yang diatur dalam syariat Islam, baik wali hisab dan wali hakim," terang Fahmi Bachmid.
"Putusan itu membuktikan tidak pernah ada perkawinan Hilda dan Kriss Hatta, baik secara Islam maupun hukum negara. Sehingga Hilda bersyukur dengan putusan ini, sama saja tidak ada perkawinan antara ia dan Kriss," kata Fahmi Bachmid menegaskan.
Baca Juga: Mantan Istri Bicara soal Rebutan Hak Asuh Anak dengan Opick