Suara.com - Status artis Angel Lelga atas laporan perzinaan Vicky Prasetyo terungkap sudah. Ternyata, perempuan 33 tahun itu masih berstatus terlapor bukan tersangka yang beredar di media sosial belakangan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar saat ditemui di Mapolres, Rabu (19/12/2018). Indra juga mengatakan bahwa kabar terkait penghentian penyidikan juga belum dilakukan.
“Status terlapor. Tapi kalau SP3 belum keluar. Kan gelar perkaranya baru tadi,” ucap Indra.
Indra menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Nantinya, terkait kepastian hukum akan diberitahu kemudian.
Baca Juga: Vicky Prasetyo: Angel Lelga Tersangka Kasus Perzinaan
“Nanti kita akan berikan kepastian hukum kepada mereka ya. Kita berikan kepastian hukum kepada yang diduga atas sebagai terlapor kita akan berikan kepastian hukum pada dia. Kita liat saja nanti,” kata Indra.
Indra menambahkan bahwa sejauh ini hasil visum yang sudah dilakukan timnya menunjukkan tanda negatif. Hasil forensik mengatakan tak ada sama sekali bekas sehabis berhubungan intim dari visum Angel Lelga dan Fiki Alman.
"Hasil forensiknya tidak ditemukan di situ bekas atau tanda bahwa dia telah melakukan hubungan intim di situ kemudian dari hasil keterangan dokter juga yang melakukan pemeriksaan visum terhadap terduga pelaku ternyata tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan hubungan intim," tuturnya.