Suara.com - Kuasa hukum Gisella Anastasia (Gisel), Andreas Sapta mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang. Sidang sendiri ditunda karena Gisel tidak hadir dalam sidang.
"Agenda sidang hari ini, agenda pertama dengan agenda alat bukti. Terkait alat bukti sudah diterima hakim. Cuma memang ada satu revisi dan itu dapat dibilang tinggal kita klarifikasi ke klien kita (Gisel) ya," kata Andreas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
"Kedua adalah kami menghadirkan saksi di PN Jaksel, namun hakim meminta untuk prinsipal juga hadir," kata Andreas menyesali keputusan hakim.
Baca Juga: Opick Ancam Rebut Hak Asuh Anak, Mantan Istri: Saya Hadapi Mas Bro!
Menurut Andreas, Gisel tak perlu hadir dalam sidang karena istri Gading Marten itu memberi hak kuasa kepada pengacara, untuk menggantikan tergugat saat sidang.
"Saya sebagai kuasa hukum Mbak Gisel sudah tanda tangan surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim. Klien saya harus hadir memang Itu wewenang dari majelis hakim," tuturnya.
Sidang pun ditunda hingga tahun depan, tepatnya 9 Januari 2019. Bahkan Andreas memastikan tergugat akan hadir karena diminta oleh ketua majelis hakim.