Kampanye Gelap, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Rabu, 19 Desember 2018 | 07:27 WIB
Kampanye Gelap, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Mandala Shoji (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor sekaligus calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji divonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mandala dihukum atas kasus pelanggaran kampanye.

Selain vonis tiga bulan penjara, mantan kekasih Poppy Bunga itu juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa satu yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa dua Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas aksi pembagian kupon umrah saat kampanye di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Majelis, Desbenneri Sinaga dalam sidang, Selasa (18/12/2018).

Mandala Shoji (suara.com/Ismail)
Mandala Shoji (suara.com/Ismail)

Menurut Majelis Hakim, segala unsur dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti. Yaitu pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Denny Sumargo - Dita Soedarjo Putus, Angela Tee Kena Getahnya

"Seluruh unsur dakwaan telah terbukti," kata Desbenneri Sinaga lagi.

Vonis yang diterima Mandala ini tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut presenter "Termehek Mehek" itu dengan tuntutan enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta. 

Majelis Hakim punya pertimbangan sendiri menjatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mengingat Mandala Shoji belum pernah terjerat kasus pidana. 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum.  Sementara untuk hal yang memberatkan, Mandala Abadi Shoji dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Cie, Jadi Begini Awal Pertemuan Dede Satria dengan Anak Gadis Sule

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI