Suara.com - Presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo mengungkap istrinya, Angel Lelga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan. Dia bilang, status tersangka tersebut mengacu terhadap hasil visum Angel Lelga.
"Mereka (polisi) bertindak punya dasar, di saat jadi tersangka ada dasar. Nah Pasal 284 itu kan salah satu petunjukknya melakukan visum," ujar Vicky Prasetyo, saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
"Visum baik di alat sensitifnya ataupun visum forensik, ataupun spreinya ataupun bantal-bantal dia tidur. Keduanya itu sudah dilakukan polisi," sambungnya lagi.
Baca Juga: Rumah Dilempar Batu, Ruben Onsu Nangis Ungkap Kondisi Anak dan Istri
Vicky Prasetyo percaya penetapan status tersangka Angel Lelga sudah tepat. Dia yakin penyidik tidak mungkin membuat kesalahan.
"Kenapa dapat menyimpulkan tersangka otomatis menetapkannya melalui proses justru dari hasil visum yang akurat, akhirnya naiklah jadi tersangka. Seperti itu apa yang diterangkan kuasa hukum dan penyidik," tutur lelaki 34 tahun itu.
Dengan begitu, Vicky Prasetyo pun patut bernapas lega. Pasalnya, dugaannya kalau Angel Lelga berzina dengan Fiki Alman sudah terbukti benar.
"Kalau tersangka berarti sudah ada bukti petunjuk dari hasil visum bahwa mereka sudah pernah berhubungan dan perzinaannya fakta," ucap Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Klarifikasi soal Lamar Perempuan Malaysia