Suara.com - Aktor Mandala Shoji dituntut hukuman penjara selama enam bulan karena melakukan kampanye gelap sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
"Pidana penjara selama enam bulan, denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Santoso menuntut enam bulan karena mantan kekasih Poppy Bunga itu dinilai telah terbukti melakukan kecurangan. Mandala Shoji diketahui membagikan kupon umrah saat sedang berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, Oktober 2018.
Sebelumnya, dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye. Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI, sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Selamat! Mandala Shoji Dikaruniai Anak Laki - Laki Lagi
Saat itu, mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.
Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.