Bacakan Pledoi, Ahmad Dhani Sebut Penegak Hukum Bermain Politik

Senin, 17 Desember 2018 | 20:57 WIB
Bacakan Pledoi, Ahmad Dhani Sebut Penegak Hukum Bermain Politik
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan atas kasus Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (26/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani baru saja membacakan pledoinya secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Ahmad Dhani memberi nama pledoinya (nota pembelaan) dengan judul Indonesia di Persimpangan Menuju Negara Para Penista Agama dan Negara Para Persekutor. Menurut pentolan Dewa 19 itu, rezim pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi telah mempertontonkan ketidakadilan bagi rakyatnya.

“Polisi sulit dan rumit menjadikan Ahok tersangka. Lihatlah bagaimana kejaksaan memberikan tuntutan kepada Ahok hanya satu tahun percobaan. Kejaksaan di sini perlu saya tambahkan ada oknum, bukan semua. Hal ini sangat merobek perasaan keadilan,” ucap Ahmad Dhani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Baca Juga: Maia Estianty Hamil? Begini Tanggapan Ahmad Dhani

Tak hanya itu, suami Mulan Jameela ini dalam pledoinya mengatakan bahwa rezim pemerintahan Jokowi melakukan praktik tebang pilih dalam kasus hukum.

Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)

“Berkaca pada kasus chat mesum Habib Rizieq. Rezim ini memamerkan kekuasan dengan cara kampungan, norak, sekaligus, maaf, menjijikan. Semuanya ini adalah tindakan rezim pada aktivis yang tidak pro pada segala jenis penistaan agama,” katanya.

Ahmad Dhani pun menuduh adanya ketidaknetralan, khususnya dari Jaksa Agung. Hal itu, menurut Dhani, karena Jaksa Agung berlatar belakang Partai pendukung pemerintah, yaitu Partai Nasdem.

“Kita patut curiga, karena Jaksa Agungnya adalah orang partai Nasdem, partai pendukung Ahok. Untung saja Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung punya kedaulatannya sendiri, sehingga bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dari berat dari tuntunan jaksa,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI