Suara.com - Rapper Young Lex bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 18 Desember mendatang. Young Lex rupanya bakal dimintai keterangan atas laporannya terhadap Youtuber, Lico Gowild.
"Selasa ini gue ada pemeriksaan sama penyidik. Setelah pemeriksaan gue, baru dia dipanggil sama penyidik," ujar Young Lex, saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Sebelumnya, teman duet Awkarin ini sebetulnya sudah diminta untuk hadir sejak beberapa hari lalu. Tapi, Young Lex berhalangan datang gara-gara sibuk kerja.
"Iya kemarin gue sudah diwakilin kuasa hukum gue, dan sekarang harus ada guenya. Gue kan jadi saksi juga tuh," sambungnya lagi.
Baca Juga: Kriss Hatta Kembali Laporkan Hilda Vitria, Ternyata Ini Kasusnya
Seperti diketahui, Young Lex melaporkan Lico Gowild, yang juga mantan karyawannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Lelaki 26 tahun ini tidak terima dengan pernyataan Lico yang menuding dirinya berbohong soal gaji karyawannya. Kata Young Lex, pernyataan Lico Gowild bisa membuat dia merugi.
"Dia mancing hate speech dan jatuhnya sangat merugikan gue. Kalau di hukumnya imaterial katanya. Jadi kemungkinan gue bisa kehilangan job ya sekarang atau yang akan datang," kata Young Lex.
"Sebenarnya tadi gue diemin video di Youtubenya masih 1.000-2.000 viewerslah cuma ketika sudah masuk akun-akun gosip online dan masuk Rumpi kalau nggak salah, gue nggak bisa diam aja nih, gue harus terusin jadi untuk efek jera untuk dia," jelasnya.
Baca Juga: Gagal Nikah, Denny Sumargo ke Dita Soedarjo: I Can Not be Perfect!