Pledoi Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Minta Bebas dari Tuntutan

Senin, 10 Desember 2018 | 19:25 WIB
Pledoi Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Minta Bebas dari Tuntutan
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan atas kasus Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi alias nota pembelaan dari pihak Ahmad Dhani.

Setidaknya ada lima poin pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya, mereka memastikan kliennya itu tidak bersalah.

Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)

"Kedua menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang kuasa hukum Ahmad Dhani.

Tidak cuma itu, mereka juga meminta supaya Ahmad Dhani dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga: Duh! Kriss Hatta Bakal Dipolisikan Lagi, Kasus Apa?

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tutur tim kuasa hukum Ahmad Dhani. 

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

"Memulihkan Hak-hak Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Juga terakhir ‎membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya lagi. 

Sebelumnya, untuk kasus ini, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara. Pasalnya, mantan Maia Estianty itu dianggap telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian yang bersifat SARA. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI