Suara.com - Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Lyra Virna atas laporan bos biro perjalanan umrah Ada Tours, Lasty Annisa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (6/12/2018).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Lyra. Mereka adalah suami Lyra, Muhammad Fadlan dan Supriyati dari pihak View Tour yang juga merasa dirugikan oleh Ada Tours.
Menurut kuasa hukum Lyra, Bil Huda, keterangan saksi di persidangan tadi membantah keterangan Lasty yang bersaksi pada sidang sebelumnya.
Salah satu yang dibantah terkait pengakuan Lasty ihwal Raja Arab Saudi dan Kedutaan Arab Saudi.
Baca Juga: Besok, Band Judas Priest Siap Guncang Jakarta
"Lasty dan suaminya ini sangat berbohong karena menyatakan bahwa uang mereka sedang dipakai oleh Raja Arab dan Kedutaan Arab, segala macam," kata Bil Huda usai sidang.
"Sangat tidak masuk akal sekali Raja Arab memakai uang merekam," ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Bil Huda, apa yang diucapkan Lasty itu masuk ketegori pencemaran nama baik terhadap Raja Arab Saudi.
"Seolah-olah raja Arab butuh uang dia. Ini kita berikan keterangan di bawah sumpah. Artinya bisa dijadikan alat bukti untuk mengejar pernyataan Lasty selama ini," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kosmetik Ilegal, Polisi Ingin Korek Ini dari Nia Ramadhani dkk
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Lasty. Di Instagram, Lyra curhat gagal diberangkatkan umrah oleh Ada Tours.