Suara.com - Artis Angela Lee telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Sebelumnya dia ditahan sekitar 10 bulan terkait kasus penipuan dan penggelapan duit Rp 12,1 miliar.
Kuasa hukum Angela Lee, Sunan Kalijaga memastikan, kliennya sudah bebas dari jeratan utang Rp 12,1 miliar. Sebab, Angela sudah menjalani hukuman badan.
"Gini, kita bicara dari kacamata hukumnya ya. Bahwa satu perbuatan yang diduga melanggar peristiwa pidana itu ya ancamannya ada 2, yaitu satu kurungan badan dan kedua apabila ada pengembalian sebelum masuk ke proses keadilan bisa diselesaikan," kata Sunan di Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Sunan menambahkan, Angela Lee sudah menjalani hukuman badan. Sehingga, kliennya tak perlu lagi melunasi utangnya kepada si pelapor.
Baca Juga: Top 3: Artis Ditabrak Lari, Tantang Haters Pakai Foto Vulgar
"Apa yang dilalui Angela Lee ini adalah masuk hukuman kurungan badan. Ketika dia sudah menjalani kurungan badan, ya maka apapun itu tidak ada lagi orang yang bisa menuntut dia gitu. Jadi sudah melalui proses mekanisme hukum," katanya menegaskan.
Pernyataan Sunan ini bertolak belakang dengan kuasa hukum Angela Lee lainnya, Rudi. Hal itu diungkap di dalam video channel YouTube milik Young Lex, Sabtu (1/12/2018).
"Tidak terhapus (kewajiban membayar). Harapannya, sudah menjalani proses hukuman, bisa beraktivitas lagi, harapannya bisa menunaikan kewajiban pada pihak-pihak yang dirugikan. Ya, (Angela Lee) akan bertanggung jawab menyelesaikan itu," kata Rudi.
Baca Juga: Syahrini - Reino Barack Bahas Baju Pengantin? Ini Klarifikasinya