Suara.com - Angela Lee telah dinyatakan bebas dari Lapas Wirogunan Yogyakarta setelah mendekam selama sepuluh bulan. Selebgram yang kini berada di bawah naungan manajemen artis garapan Young Lex itu siap kembali berkarya.
Meskipun begitu, Angela Lee tetap diwajibkan membayar kerugian pihak pelapor dalam kasus penipuan dan penggelapan uang yang menjeratnya. Ya, Angela Lee harus mengumpulkan uang sebanyak Rp 12,1 demi benar-benar bebas dari perkaranya.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum Angela Lee, Rudi, dalam video di YouTube channel Young Lex, Sabtu (1/12/2018).
"Tidak terhapus (kewajiban membayar). Harapannya, sudah menjalani proses hukuman, bisa beraktivitas lagi, harapannya bisa menunaikan kewajiban pada pihak-pihak yang dirugikan. Ya, (Angela Lee) akan bertanggung jawab menyelesaikan itu," kata Rudi.
Baca Juga: Angela Lee Ditahan di Polres Sleman Sejak 5 Februari
Dalam video berdurasi 10 menit itu juga, Angela Lee menuturkan permohonan maafnya pada pihak yang dirugikan, keluarga, serta penggemar. Ia mengaku menyesal dan berharap bisa menghindari kejadian serupa di kemudian hari.
"Aku berharap ke depannya aku bisa lebih baik lagi dan aku berharap, aku minta support semuanya, teman-teman, keluargku, orang-orang terdekatku, dan orang-orang yang aku rugikan supaya aku ke depannya bisa kerja, supaya aku bisa lebih baik lagi, aku bisa menyelesaikan semuanya dengan sebaik-baiknya, tanpa ada sesuatu apapun di kemudian hari lagi," tutup Angela Lee.