Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 TV Disanksi KPI

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 28 November 2018 | 20:40 WIB
Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 TV Disanksi KPI
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi nasional karena menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga pada 19 November dini hari.

Keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran oleh KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Ekspresi sedih dan marah Vicky Prasetyo saat menggerebek rumah Angel Lelga. (Selebrita Pagi Trans7)
Ekspresi sedih dan marah Vicky Prasetyo saat menggerebek rumah Angel Lelga. (Selebrita Pagi Trans7)

"Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran)," tulis keterangan KPI, seperti dikutip dari situs resmi KPI, Rabu (28/11/2018).

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

Baca Juga: Alamak, Rossa Mencak-mencak!

"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," jelas Yuliandre.

Yuliandre tak segan untuk memberikan sanksi lebih keras jika hal sama kembali terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.
"Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” kata Yuliandre.

Deretan Kejanggalan Kasus Penggerebekan Angel Lelga (instagram)
Deretan Kejanggalan Kasus Penggerebekan Angel Lelga (instagram)

Sementara menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi tersebut karena hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.

"Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan," kata Hardly menegaskan.

Baca Juga: Merokok, Laura Basuki Bikin Kaget Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI