Suara.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan perzinahan Angel Lelga dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan demikian, Angel Lelga yang dilaporkan suaminya, Vicky Prasetyo, itu berpotensi menyandang status tersangka.
Menurut kuasa hukum Vicky, Razman Nasution, penyidik dalam kasus ini sudah menyita sejumlah barang bukti milik Angel Lelga.
"Semua sudah disita, seprai, pakaian, dan lain-lain," kata Razman ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/11/2018).
Baca Juga: Kasus Zina Naik ke Penyidikan, Angel Lelga Segera Jadi Tersangka?
Lebih lanjut kata Razman, kliennya juga telah menyerahkan dokumen kepada penyidik untuk memperkuat tuduhan perzinahan Angel Lelga. Namun, dia menolak menyebut apa dokumen yang dimaksud.
"Karena itu, ini pembelajaran bagi wanita yang coba permainkan laki laki," ujar Razman.
Sebelumnya, Vicky melaporkan Angel Lelga dan Fiki Alman ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan perzinahan pada 19 November 2018.
Laporan itu merupakan buntut dari penggerebelan rumah Angel Lelga oleh Vicky. Bersama media, kuasa hukum, keluarga, dan Ketua RT, Vicky memergoki Angel dan Fiki tengah berduaan di dalam kamar.
Baca Juga: Maia Estianty Foto Bareng Bella Hadid, Lebih Cantik Mana?
Angel Lelga melakukan manuver. Dia melaporkan Vicky ke Polda Metro Jaya dengan beberapa pasal, diantaranya soal memasuki rumah tanpa izin, pengancaman, dan pencemaran nama baik.