Suara.com - Andreas Sapta Finady, kuasa hukum Gisella Anastasia belum memastikan kliennya bisa kembali rujuk dengan suaminya, Gading Marten. Namun upaya pencegahan percerain bisa dilakukan dengan mediasi di awal sidang nanti.
"Jadi nanti setelah hakim mediasi mendengar statement dari mereka, hakim mediasi tersebut akan mengupayakan untuk, apakah benar ini akan ditempuh (tidak bercerai) oleh klien saya, dalam arti principal mbak Gisel," ungkap Andreas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Namun bila sidang mediasi yang wajib dihadiri oleh kedua belah pihak, penggugat dan tergugat menemukan jalan buntu, maka sidang cerai dilanjutkan.
"Tapi kalau misalkan memang sudah sepakat ya akan dilimpahkan berupa memo oleh hakim mediasi yang akan disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," sambungnya.
Baca Juga: Konsolidasi Minor Dinilai Tak Akan Ganggu Penguatan IHSG Hari Ini
Sampai saat ini perempuan yang disapa Gisel itu, belum memberi tanda-tanda akan rujuk dengan suaminya, Gading Marten. Bahkan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pengacaranya enggan memberi jawaban.
"Saya tidak memiliki wewenang untuk menjawab," sambung Andreas.
Seperti diketahui Gisel menggugat cerai suaminya, Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berkas gugatan dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL itu didaftarkan pada 19 November 2018 melalui kuasa hukumnya.
Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab yang membuat ibu satu anak itu memilih berpisah dengan dengan Gading Marten.
Baca Juga: Bhayangkara Gagal Pertahankan Gelar Juara, Ini Komentar McMenemy