Suara.com - Lyra Virna sebagai terdakwa mengaku kecewa dengan kesaksian yang diberikan Lasty Annisa dalam sidang pencemaran nama baik terhadap travel Ada Tour, yang merupakan milik Lasty Annisa di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Menurut Lyra Virna, kesaksian yang diberikan oleh Lasty Annisa tidak sesuai dengan fakta sesungguhya. Sayangnya, istri Muhammad Fadlan itu enggan menjelaskan fakta mana yang tidak sesuai.
"Banyak lah yang nggak sesuai, tadi sudah disampaikan juga. Nanti diikuti lagi deh (sidang lanjutan)," kata Lyra Virna usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Ahmad Dhani : Dewa 19 Takut Kritik Rezim Jokowi
Menurut Muhammd Fadlan, apa yang dilakukan istrinya merupakan hak seorang konsumen, yakni menagih uangnya yang dijanjikan untuk berangkat umrah.
"Sebabnya dia menagih uang yang lebih dari satu tahun nggak dikembalikan. Dikembalikan dengan cara dicicil dengan dijanjikan lagi pengembalian empat tahap. Baru tahap pertama, tahap keduanya saja sudah hampir gagal, lalu dibayar setengah," jelas Fadlan.
Puncak kekesalan Lyra Virna saat bos Ada Tour itu sulit untuk dihubungi. Setelah pembayaran tahap ketiga dan keempat tidak pernah dilakukan sesuai perjanjian.
"Oleh karena itu Mbak Lyra posting untuk menagih. Karena dia ada interaksi di Instagram. Dimana pesan WA dan telepon kamit nggak dibalas," sambung Fadlan.
"Intinya itu. Permasalahan mau diputarbalikkan seperti apapun kami adalah orang yang mempunyai hak. Kami sebenarnya di sini dilindungi oleh undang-undang konsumen. Jadi kalau yang ditujukan ke istri saya pasal 27 ayat 3. Bagi orang yang tidak mempunyai hak. Istri saya mempunyai hak sebagai konsumen," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Saksi, Lasty Annisa Kekeh Ungkap Lyra Virna Bersalah
Fadlan berharap istrinya bisa bebas dari tuntutan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik perusahaan travel, Ada Tour.