Jadi Saksi, Lasty Annisa Kekeh Ungkap Lyra Virna Bersalah

Senin, 26 November 2018 | 19:19 WIB
Jadi Saksi, Lasty Annisa Kekeh Ungkap Lyra Virna Bersalah
Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (26/11/2018).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelapor Lasty Annisa menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Lyra Virna terhadap travel Ada Tour di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).

Sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak pelapor, yaitu Lasty Annisa dan suaminya.

Sayang, sidang terpaksa kembali ditunda setelah saksi pertama, Lasty Annisa memberi kesaksian. Lantaran berjalan alot, saksi kedua pun diberi kesempatan memberikan keterangan, minggu depan.

Baca Juga: Lyra Virna Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Bilhuda, salah satu Kuasa hukum Lyra Virna menilai kesaksian pelapor dalam sidang ingin memutar balikan fakta, seolah-olah Lyra bersalah dalam mencemarkan nama baik melalui sosial media.

"Seperti apa yang kita saksikan tadi, bahwa dalam persidangan itu sebetulnya persoalan ini cukup sederhana, di mana klien kami ingin menuntut haknya," kata Bilhuda usai sidang, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).

Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (26/11/2018).
Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (26/11/2018).

"Pihak Lasty mencoba untuk men-setting seolah-olah klien kami itu sangat mencemarkan nama baik," sambungnya.

Kuasa hukum Lyra Virna menilai apa yang disampaikan pelapor kepada majelis hakim tidak berdasar. Hal ini membuat tim kuasa hukum terdakwa akan mengatur strategi untuk menggugurkan gugatan.

"Sesuai dengan apa yang telah kita periksa tadi, bahwa sebagaimana ketentuan dari pasal yang didakwakan ya mungkin kami akan sampaikan di tahapan berikutnya nanti," tuturnya.

Baca Juga: Lyra Virna Diserahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan atau Tidak?

Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (26/11/2018).
Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (26/11/2018).

"Yang jelas kami sangat berharap kebenaran ini akan terungkap dengan sebenar-benarnya dan melalui proses peradilan ini, klien kami akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," jelas Bilhuda.

Rencananya sidang lanjutan akan dengan agenda saksi dari pihak pelapor akan kembali di gelar Senin depan, 3 Desember 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI