Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman dua tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Tuntutan tersebut tentu mengecewakan bagi Ahmad Dhani. Apalagi, sebelumnya ayah Al, El dan Dul itu menganggap lelucon jika tuntutannya lebih tinggi yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Meski akhirnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
Kekecewaan Ahmad Dhani disampaikan melalui pesan singkat, yang ia kirim kepada sejumlah media massa dan juga diunggah di Instagram-nya. Tulisan tersebut berbunyi:
"Kepada rekan Media, hari ini saya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayangnya JPU tidak bisa membuktikan korban subjek hukum pidana tersebut," tulis Ahmad Dhani.
"Terbukti hari ini JPU tidak bisa menyebut siapa korban yang terserang ujaran kebencian tersebut. Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah genderuwo sontoloyo balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun," sambung Ahmad Dhani.