Suara.com - Sidang agenda tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (19/11/2018) ditunda.
Di persidangan, Jaksa Sarwoto mengaku belum siap dengan tuntutannya.
"Hari ini tuntutan belum siap kami bacakan. Mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya," kata Sarwoto meminta kepada majelis hakim.
Rahmoto selaku ketua Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan jaksa. Sidang pun akhirnya ditunda hingga 26 November mendatang.
Baca Juga: Angel Lelga Main Serong, Vicky Prasetyo Nyanyikan Lagu Ini
"Bisa dimaklumi, diberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk membuat kesimpulan. Dan dibacakan mundur satu Minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018," ujar Rahmoto.
Seusai sidang, Ahmad Dhani tak banyak bicara terkait penundaan pembacaan tuntutannya tersebut.
"Saya nggak tau, nggak bisa menanggapi," kata Dhani.
Kasus ujaran kebencian Dhani ini terkait cuitannya yang menyebut "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Baca Juga: Meldi Cuma Fokus Kasih Barang Bukti, Tak Peduli Ada Dewi Perssik