Suara.com - Rosa Meldianti menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018). Dia diperiksa untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Tantenya, penyanyi dangdut Dewi Perssik.
Pemeriksaan Meldi hanya berlangsung selama 30 menit. Kepada penyidik, pihak Meldi menyerahkan barang bukti untuk menjerat Dewi Perssik.
"Pagi ini kami telah bertemu dengan beberapa penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan lain-lain," kata kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang usai pemeriksaan.
Rencananya pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/11/2018) mendatang.
Baca Juga: Usai Gerebek Angel Lelga, Vicky Prasetyo Pamer Buku Nikah
"Khususnya pelaporan, dari ibunda Meldi dengan terlapor Depe akan dilanjutkan pada hari Rabu siang," ujar dia.
Sebelumnya Meldi dan ibunya, Permata Andri melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada 6 November 2018. Laporan mereka terkait tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik.
Langkah yang diambil Meldi dan sang bunda merupakan serangan balik. Ya, Meldi sebelumnya sudah dilaporkan lebih dulu oleh Dewi Perssik terkait kasus serupa.
Baca Juga: Digerebek karena Diduga Selingkuh, Angel Lelga Masih Diperiksa