Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan akan siap membantu Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru dibui dan didenda Rp 500 juta.
Pernyataan dukungan terhadap Baiq Nuril disampaikan Hotman Paris melalui akuj Instagramnya @hotmanparisofficial.
"Keadilan yang makin terlalu mahal di Tanah Air Kucinta ! Salam dari Florence Italia utk teman setanah air yang sebahagian bernasib malang! Agar kuasa hukum wanita malang ini datang ke kopi joni! Ayok kita lawan," tulis Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram-nya.
Dukungan terhadap Baiq Nuril disampaikan Hotman Paris Hutapea melalulewat unggahan sebelumnya. Di situ, Hotman Paris menjawab postingan Instagram Chicco Hakim, politisi sekaligus eks suami artis Wanda Hamidah.
BACA JUGA:Digrebek Baim Wong saat Tidur, Raffi Ahmad: Untung Pakai Baju
Di situ, Hotman Paris yang sedang berada di Italia unggah postingan Chico Hakim yang memintanya membantu Baiq Nuril.
"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 23nov 2018 jam 7 pagi! Yang kenal dia agar beritahu ini," tulisnya.
Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis penjara selama 6 bulan serta denda Rp 500 juta justru karena dilecehkan dan merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim.
BACA JUGA: Tajir Melintir, Ini Sumber Kekayaan Muzdalifah
Perkara yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Baiq Nuril dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi.
Alhasil, ibu tiga anak tersebut sempat ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.
BACA JUGA: 5 Perceraian Artis Terheboh di Indonesia
Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.
Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.
Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
“Menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” demikian kutipan putusan kasasi tersebut.