Reza Bukan: Penangkapan Saya Tak Sesuai Undang-undang

Rabu, 14 November 2018 | 17:54 WIB
Reza Bukan: Penangkapan Saya Tak Sesuai Undang-undang
Reza Bukan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter dan komedian Reza Bukan kembali menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Lebih dari 20 menit dia menyampaikan eksepsi atau pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Dalam sidang, lelaki 37 tahun itu membacakan eksepsi kurang lebih selama 20 menit. Dia pun membacakan seorang diri kronologi ditangkap oleh petugas satuan narkotika Polres Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

"Saksi (petugas polisi) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindakan mencurigakan dan diduga orang tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cengkareng Jakarta Barat," kata Reza kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Adik Ayu Ting Ting Usai Jalani Operasi Lambung

Lebih dari 10 poin lelaki bernama asli Deron Eka itu memberi keterangan kepada majelis hakim. Salah satu poinnya, Reza Bukan merasa dirugikan oleh pihak kepolisian yang menangkapnya. Menurutnya, penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur penangkapan. Karena saat polisi menggeledah rumahnya, Reza tak didampingi saksi.

"Karena apa yang dilakukan petugas sangat bertentangan dengan bunyi pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 UU tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang berbunyi bahwa, penyidik petugas kepolisian Indonesia setiap kali memasuki rumah untuk memeriksa harus ditemani dalam hal tersangka atau penghuninya sendiri," tutur Reza.

Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)
Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)

Dari dasar tersebut, Reza Bukan berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan dalam memberi hukuman untuknya. Apa lagi saat ditangkap dan dites urine, hasilnya negatif.

Reza Bukan ditangkap pada 1 Juli 2018, di kediamannya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dua plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,39 gram, tiga alat isap, dua korek api, dan satu kotak kaleng kosong.

Baca Juga: Maia Estianty Akui Irwan Mussry dan Ahmad Dhani Banyak Persamaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI