Suara.com - Aktris Sisca Dewi menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan atas laporan lelaki yang diduga suami sirinya, Irjen Pol BS, Rabu (14/11/2018).
Sidang sendiri digelar di ruang sidang utama Prof H. OEMAR Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 09.18 WIB.
Suara.com yang tiba pukul 09.20 WIB tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Padahal, sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Aparat kepolisian dan beberapa ajudan Irjen Pol BS yang berada di depan pintu ruang sidang melarang sejumlah awak media meliput. Mereka beralasan sidang digelar tertutup.
Baca Juga: 5 Artis Ini Sukses Perankan Pahlawan Nasional, Siapa Idolamu?
"Itu ada tulisannya sidang tertutup. Jangan maksa masuk," ujar salah satu ajudan Irjen Pol BS.
Padahal, menurut Pasal 153 (3) KUHP, sidang kasus Sisca Dewi digelar terbuka. Pasal itu berbunyi, "Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak."
Ajudan Irjen Pol BS kembali beralasan bahwa panitera tidak mengizinkan orang lain masuk ke ruang sidang.
"Panitera tidak mempersilahkan banyak orang di dalam. Tolong ya, jangan masuk. Ikuti aturan," katanya tegas.
Penjagaan ketat itu berlangsung selama Irjen Pol BS sekeluarga dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Sisca Dewi.
Baca Juga: Hangat Banget, Potret Kedekatan 5 Artis dan Keponakan
Atas kasus ini, Sisca Dewi sendiri sudah ditahan selama tiga bulan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dilaporkan Irejn Pol BS pada 1 Agustus kemarin.