Suara.com - Pesinetron Claudio Martinez rupanya masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA) saat ditangkap aparat kepolisian atas penyalahguaan narkoba pada Rabu (7/11/2018) dini hari.
Lantas, apakah Claudio Martinez akan dideportasi dari Indonesia?
"Kalau untuk masalah itu bisa ditanyakan langsung ke imigrasi ya," terang AKBP Erick Frendriz, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).
Baca Juga: Foto-foto Aktor Claudio Martinez Saat Digarap Polisi
Namun, menurut Erick Frendriz, setiap WNA yang bermasalah biasanya akan diproses hukum lebih dulu. Baru setelahnya dilakukan deportasi.
"Tapi biasanya kita tetap hukum dulu. Setelah hukuman biasanya nanti imigrasi apakah akan dideportasi atau gimana itu tergantung imigrasi, bukan domain saya. Kalau itu tapi di kita proses hukum jalan dulu," ucap Erick Frendriz.
Claudio Martinez sendiri cuma mendapat izin tinggal di Indonesia sampai tahun 2022.
"Yang bersangkutan ini saat ini masih warga negara asing yang sudah memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap yang berlaku sampai bulan Maret 2022," tutur Erick Frendriz.
Sekadar diketahui, lelaki asal Chile itu diamankan aparat di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Kukusan Permai, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Aktor Claudio Martinez Dibekuk Polisi Kemarin Malam
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja dengan berat brutto 7,96 gram. Lelaki 38 tahun ini beralasan mengonsumsi ganja lantaran ada masalah keluarga.