Suara.com - Pihak penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang diajukan putrinya, artis Atiqah Hasiholan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penolakan pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet oleh Atiqah Hasiholan atas permintaan penyidik.
"Subyektifitas penyidik," kata Argo usai press conference pelimpahan berkas pertama kasus Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Sebut Ratna Sarumpaet Membaik Setelah Dipijat
Alasan usia sepuh, kata Argo, tak mengubah keputusan polisi menahan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya.
"Nggak ada (pengaruh usia sepuh)," tuturnya.
Dilanjutkan Argo, jaminan yang diberikan Atiqah Hasiholan pun tak membuat penyidik bergeming. "Intinya, penyidik belum mengabulkan (tahanan kota). Tidak dikabulkan," tutur Argo.
Sebelumnya Atiqah Hasiholan mengajukan tahanan kota untuk sang ibu, Ratna Sarumpaet karena kondisinya yang sering sakit-sakitan sejak ditahan 4 Oktober lalu.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Terus Dorong Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile pada 4 Oktober 2018.
Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan terhadap dirinya.
Alih-alih dianiaya, wajah lebam Ratna Sarumpaet merupakan dampak dari operasi sedot lemak.