Suara.com - Perseteruan penyanyi dangdut Dewi Perssik dan keponakannya, Rosa Meldianti makin panas. Hari ini, Selasa (6/11/2018) Meldi resmi melaporkan balik Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya.
"Laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," kata kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang, usai membuat laporan.
Tidak cuma Meldi, ibunya, Permata Andri juga turut melaporkan Depe dengan kasus serupa.
"Jadi kami datang untuk membuat laporan polisi. Meldi dan ibunya Meldi ke sini buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," ujar Rudi menegaskan.
Baca Juga: Suami Nia Ramadhani Unggah Video Gadis Ring MMA Kena Tonjok
Mereka merasa Dewi Perssik sudah mencoreng nama baiknya melalui media sosial. Apalagi, Dewi Perssik sempat menuding ibu Rosa Meldianti berselingkuh saat melakukan siaran langsung di Instagram.
"Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam IG live. Di situ ada ucapan-ucapan atau perkataan-perkataan khusus kepada ibunda Meldi itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Depe dengan tuduhan adanya perselingkuhan," kata Rudi menjelaskan.
"Kalau khusus kepada saudara Meldi ada ucapan-ucapan baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam capture-capturean yang ada di IG disitu ada kata-kata yang kami anggap pencemaran nama baik," ujarnya lagi.
Dewi Perssik terancam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Stres Jadi Tahanan, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Makan Kecuali Bubur
Sebelum ini, Dewi Perssik lebih dulu melaporkan keponakannya itu terkait kasus serupa. Dia merasa tersinggung dengan ucapan Meldianti.