Suara.com - Artis Roro Fitria sampai sekarang belum mengajukan banding terkait vonis 4 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie sebelumnya sudah menyatakan bakal menempuh banding mengingat vonis yang diterima cukup berat.
Ketika disinggung kembali, Asgar tak menyebut secara gamblang alasan belum juga melakukan hal itu. Dia malah membocorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu mengajukan banding.
"JPU sudah banding, kami juga akan banding. Tapi ini prosesnya bakalan lama sih," kata Asgar di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga: Lee Jong Suk Dideportasi, Ini Pelajaran untuk Para Traveler
Roro Fitria dijatuhi 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus narkoba.
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Roro Fitria terbukti melanggar pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika. Hal ini terkait adanya unsur pemufakatan jahat jual beli narkoba.
Majelis hakim tak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika (penyalahgunaan narkoba). Terlebih, di dalam tubuh Roro negatif narkoba.
Baca Juga: Dijenguk Ruben Onsu, Roro Fitria Ngaku Ngebet Nikah