Suara.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata angkat bicara perihal deportasi aktor papan atas Korea Selatan, Lee Jong Suk dari Indonesia.
Menurutnya, Lee Jong Suk terbukti bersalah atas perizinan visa saat mengadakan jumpa penggemar di The Kasablanka Hall, Jakarta Selatan pada 3 November 2018.
"Ya dideportasi. Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival. Tapi melakukan kegiatan show bussiness, fan meeting di Kota Kasablanka," ujar Teodorus Simarmata dihubungi wartawan, Senin (5/11/2018).
"Jadi oleh imigrasi Jakarta Selatan diperiksa dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian dan dideportasi," sambungnya lagi.
Baca Juga: Lee Jong Suk Menangis Dideportasi dari Indonesia
Tidak sendirian, Lee Jong Suk ternyata dideportasi bersama 13 orang stafnya. Mereka pulang ke Korea Selatan, Senin (5/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Sekitar jam 21.00 malam ini dengan Korean Air. Informasinya ada grupnya 13 orang (stafnya Lee Jong Suk)," tutur Teodorus Simarmata.
Meskipun begitu, Teodorus Simarmata mengatakan Lee Jong Suk cs menerima dengan lapang dada keputusan pihak imigrasi Jakarta melakukan deportasi.
"Mereka memahami. Artinya ini menyangkut hukum kami dan yang bersangkutan sudah dijelaskan dan paham betul. Artinya tentunya tiap orang yang berangkat ke negara lain kan wajib mempelajari hukum setempat. Harusnya itu mereka bisa tanyakan dahulu di kedutaan kami di Korea," terangTeodorus Simarmata.
Sebelumnya, Lee Jong Suk sempat curhat di Instagram gara-gara paspor dan visanya ditahan sejak 4 November 2018. Namun kekinian, postingan itu sudah dihapus.
Baca Juga: Masalah Pajak, Aktor Lee Jong Suk Ditahan di Bandara
Pihak promotor Yes24 ENT Indonesia juga sudah mengklarifikasi kejadian ini. Mereka bilang acara kasus fanmeeting Lee Jong Suk terjadi gara-gara pihak ketiga yang membuat kesalahan mengatur visa.