Suara.com - Melalui Hotman Paris Hutapea, penyanyi dangdut Dewi Perssik resmi melaporkan Rosa Meldianti, keponakannya sendiri atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (5/11/2018).
"Terlapornya 2 orang yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut, satu lagi laki-laki berinisial DS dari manajemen artis," tutur Hotman Paris usai membuat laporan.
Dewi Persik menjerat Rosa Meldianti dengan 3 pasal sekaligus yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Maia Estianty Pamer Foto Mantan Pacar
Lebih lanjut, Dewi Perssik geram lantaran keponakannya menyebut beberapa bagian tubuhnya palsu dan tak pernah membantu keuangan sang keponakan. Yang bikin Dewi Perssik naik darah gara-gara dirinya disebut pekerja seks komersial.
"(Disebut) Kayak lonte. Saya membiayai keluarganya," kata Dewi Perssik.
Hotman Paris pun menegaskan laporan Dewi Perssik atas Rosa Meldianti bukan setingan untuk mendongkrak popularitas.
BACA JUGA: Pacaran Baru Sebentar, Angel Karamoy dan Jose Poernomo Putus?
"Kami tegaskan, ini bukan setingan, karena banyak yang anggap ini setingan. Anda tahu, artis banyak gue, mana mungkin Hotman setingan," kata Hotman Paris usai mendampingi Dewi Perssik melaporkan Meldi di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).