Suara.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik alias Depe akhirnya resmi melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti alias Meldi ke Polda Metro Jaya. Depe datag dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan juga suami, Angga Wijaya.
Dalam laporan tersebut, Dewi Perssik juga melaporkan manajer Rosa Meldianti, Didi 3 Kingkong.
"LP nomornya 6026, 5 November 2018," kata Hotman Paris Hutape usai melakukan laporan di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
Baca Juga: Ditunggu Wartawan, Dewi Perssik Telat Tiba di Polda Metro
Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan tiga pasal, yakni pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, pasal 310 dan pasal 311 pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, keponakan Dewi Perssik telah melakukan kesalahan karena dugaan telah melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media.
"Apa yang dituduhkan, Anda sudah tahu yaitu, dugaan adanya di instagram. Satu beberapa bagian yang katanya (bagian tubuh Dewi Persisk) KW (palsu), yang kedua dugaan kata L (lonte) yang ketiga dugaan tidak pernah membiayai (keluarga Rosa). Ada juga youtube pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin, di Youtube," jelas Hotman Paris.
Seperti diketahui Dewi Perssik melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti alias Meldi karena dianggap telah menghina dan memfitnah Depe di depan umum. Meldi mengungkap kalau sebagian tubuh Dewi Perssik adalah palsu, khususnya bokong dan payudara.
Baca Juga: Dewi Perssik Polisikan Keponakannya Hari Ini